Senin, 14 November 2011

Penerapan Foto KTP Berwarna

Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Sleman di dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman nomor : 474/01663 perihal Penerapan Pas Foto berwarna pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Adapun ketentuan penerapan pas foto berwarna dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah.
  2. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.
  3. Pas foto berukuran 2 X 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak diperbolehkan mennggunakan cadar.
READ MORE - Penerapan Foto KTP Berwarna

Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Di Catatan Sipil

Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman

A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran
2.
Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan
kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.

3.
Membayar biaya restribusi
4. Pemrosesan akta kelahiran
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli )
2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan )
3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta )
4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta )

5.
Copy Kartu Keluarga ( KK )
6.
Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan
7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata )
8.
Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb terdapat
nama-nama yang tidak sama )
9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu )
Keterangan :
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta
Akta Kelahiran Dispensasi
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas
c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar
d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 )
e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang sudah dilegalisir
Kelurahan dan Kecamatan
f.
Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan
g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 )
i.
Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA
dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
j.
Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan
WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri
C. Biaya

No Akta KelahiranWNI WNA
1.Tidak terlambatRp. 10.000,-Rp. 50.000,-
2.TerlambatRp. 15.000,-Rp. 75.000,-
3.Surat Keterangan Keterlambatan PencatatanRp. 5.000,-Rp. 10.000,-
D. Waktu Pemrosesan

Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan
2.
Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP )
3.
Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti
4.
Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas
5.
Penandatanganan buku register akta
6. Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran
7.
Membayar biaya restribusi kepada petugas
8. Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta
9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas
Sumber Tulisan : Dukcapil Sleman

READ MORE - Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Di Catatan Sipil

Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil

Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman

Sebelum sampai ke Kantor Catatan Sipil tentunya harus membuat surat pengantar dulu mulai dari : RT - RW - Kepala Dusun - Kelurahan - Kecamatan. Baru setelah itu ke kantor Catatan Sipil.

A. Prosedur Pengurusan

1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2.
Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3.
Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 ( enam puluh ) hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.

4.
Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.

B. Persyaratan

1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan dan orang yang
meninggal tersebut.
5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing.

Keterangan :

a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan Akta
Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian dilegalisir oleh
Kelurahan dan Kecamatan, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing oleh Kedutaan Besar
bersangkutan.
d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran melebihi jangka waktu
menurut prosedur pengurusan diatas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi
belum mengurus Akta Kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.

C. Biaya

No

Uraian

WNI

WNA

1.

Tidak terlambat

Rp. 10.000,-

Rp. 20.000,-

2.

Terlambat

Rp. 15.000,-

Rp. 30.000,-

D. Waktu Pemrosesan

Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja

E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kematian

1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Sumber Tulisan : Dukcapil Sleman

Tags ke sini dengan : cara pembuatan akte kematian prosedur pembuatan akte kematian tatacara membuat akte kematian atau akte kematian di catatan sipil prosedur pencatatan akte kematian Pencatatan Akta Kematian Cara Membuat Akte Kematian Proses pembuatan akta kematian Cara Bikin Akta Kematian buat Akta Kematian

READ MORE - Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil