A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2. Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3. Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 ( enam puluh ) hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.
4. Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan dan orang yang
meninggal tersebut.
5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing.
Keterangan :
a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan Akta
Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian dilegalisir oleh
Kelurahan dan Kecamatan, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing oleh Kedutaan Besar
bersangkutan.
d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran melebihi jangka waktu
menurut prosedur pengurusan diatas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi
belum mengurus Akta Kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
C. Biaya
No | Uraian | WNI | WNA |
1. | Tidak terlambat | Rp. 10.000,- | Rp. 20.000,- |
2. | Terlambat | Rp. 15.000,- | Rp. 30.000,- |
D. Waktu Pemrosesan
Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kematian
1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Sumber Tulisan : Dukcapil Sleman
Tags ke sini dengan : cara pembuatan akte kematian prosedur pembuatan akte kematian tatacara membuat akte kematian atau akte kematian di catatan sipil prosedur pencatatan akte kematian Pencatatan Akta Kematian Cara Membuat Akte Kematian Proses pembuatan akta kematian Cara Bikin Akta Kematian buat Akta Kematian
2 komentar:
jika hilang apakah bisa buat lagi?
orang tua saya meninggal 11th yg lalu,
Eyang says Sudan meninggal berpuluh tahun lalu bisakah di buatkan akta kematian guns mengurus warisan,,
Posting Komentar