Senin, 14 November 2011

Penerapan Foto KTP Berwarna

Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Sleman di dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman nomor : 474/01663 perihal Penerapan Pas Foto berwarna pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Adapun ketentuan penerapan pas foto berwarna dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah.
  2. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.
  3. Pas foto berukuran 2 X 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak diperbolehkan mennggunakan cadar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar