Senin, 14 November 2011

Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Di Catatan Sipil

Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman

A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran
2.
Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan
kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.

3.
Membayar biaya restribusi
4. Pemrosesan akta kelahiran
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli )
2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan )
3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta )
4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta )

5.
Copy Kartu Keluarga ( KK )
6.
Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan
7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata )
8.
Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb terdapat
nama-nama yang tidak sama )
9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu )
Keterangan :
a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta
Akta Kelahiran Dispensasi
b.
Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas
c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar
d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 )
e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang sudah dilegalisir
Kelurahan dan Kecamatan
f.
Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan
g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan
Beda Nama disediakan oleh Kantor.
h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 )
i.
Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA
dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
j.
Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan
WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri
C. Biaya

No Akta KelahiranWNI WNA
1.Tidak terlambatRp. 10.000,-Rp. 50.000,-
2.TerlambatRp. 15.000,-Rp. 75.000,-
3.Surat Keterangan Keterlambatan PencatatanRp. 5.000,-Rp. 10.000,-
D. Waktu Pemrosesan

Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran
1. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan
2.
Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP )
3.
Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti
4.
Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas
5.
Penandatanganan buku register akta
6. Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran
7.
Membayar biaya restribusi kepada petugas
8. Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta
9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas
Sumber Tulisan : Dukcapil Sleman

1 komentar:

BENBENBERLIAN1 mengatakan...

mohon info,kalo kk suami istri keduanya masih ikut kk ortu masing2,bagaimana proses pengurusan akte kelahiran anak.
apakah hrs bikin kk lebih dulu ato bisa ngikut kk ortu suami/istri.mohon info syarat2nya
trim's
Beni Agus Prasetyo
telp. 0274-6876552