Terletak Di Jl. Magelang Km.10 Bersebelahan Dengan Kompleks Perkantoran Dinas Pemda Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jumat, 16 Maret 2012
Wiwit : Tradisi Menjelang Panen Padi
Senin, 14 November 2011
Penerapan Foto KTP Berwarna
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah.
- Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru.
- Pas foto berukuran 2 X 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak diperbolehkan mennggunakan cadar.
Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Di Catatan Sipil
| Info terbaru 2023: Dukcapil Kab Sleman A. Prosedur Pengurusan | ||||||||||||||||||
| 1. Pemohon melapor kepada petugas pencatat kelahiran 2. Pelapor dan dua orang saksi menghadap petugas pencatat, dengan membawa blanko laporan kelahiran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pelapor serta saksi-saksi, dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 3. Membayar biaya restribusi 4. Pemrosesan akta kelahiran | ||||||||||||||||||
| B. Persyaratan | ||||||||||||||||||
| 1. Surat pengantar dari Kelurahan atas nama pemohon ( asli ) 2. Surat kuasa bermaterai cukup ( bila dikuasakan ) 3. Copy surat Kelahiran ( yang dicarikan akta ) 4. Copy Surat Nikah / Akta perkawinan ( orang tua kandung dari yang dicarikan akta ) 5. Copy Kartu Keluarga ( KK ) 6. Copy KTP pemohon / orang tua / yang bersangkutan 7. Dua orang saksi ( umur 21 keatas / Kep.Men Nomor 19 / 1979 – 117 KUH Perdata ) 8. Surat Kleterangan Beda Nama ( bila diperlukan / bila dalam Akta Nikah, KK, KTP dsb terdapat nama-nama yang tidak sama ) 9. Copy Ijazah dari yang dicarikan akta bila sudah punya ( SD, SLTP, SLTA / salah satu ) | ||||||||||||||||||
| Keterangan : | ||||||||||||||||||
| a. Syarat-syarat ini berlaku untuk Akta Kelahiran Umum, Akta Kelahiran Istimewa serta Akta Kelahiran Dispensasi b. Untuk Kelahiran Istimewa, Rekomendasi Bupati diurus oleh Dinas c. Jumlah masing-masing syarat satu lembar d. Semua dilegalisir oleh Kelurahan dan Kecamatan ( kecuali nomor : 1, 8 dan 10 ) e. Bila orang tuanya sudah meninggal dunia dilampiri copy Surat Kematian yang sudah dilegalisir Kelurahan dan Kecamatan f. Bila orang tuanya sudah cerai disertai Surat Cerai dan putusan Pengadilan g. Blanko laporan Kelahiran, contoh blanko Surat Kuasa dan contoh blanko Surat Keterangan Beda Nama disediakan oleh Kantor. h. Disusun berurutan seperti nomor urut diatas ( 1 sampai dengan 10 ) i. Bagi WNI Keturunan ditambah dengan SBKRI dan Surat Ganti Nama, bagi WNA dengan surat-surat asing yang ada dan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang j. Keterlambatan dari pelaporan kelahiran bagi WNI keturunan ( dari 60 hari kerja ) dan WNA ( 10 hari ) kerja harus dengan penetapan Pengadilan Negeri | ||||||||||||||||||
| C. Biaya | ||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
| D. Waktu Pemrosesan | ||||||||||||||||||
| Akta kelahiran tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja | ||||||||||||||||||
| E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kelahiran | ||||||||||||||||||
| 1. Permohonan membawa persyaratan sesuai ketentuan 2. Membawa dua orang saksi ( bawa copy KTP ) 3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti 4. Penomoran dan Pencatatan ke register akta oleh petugas 5. Penandatanganan buku register akta 6. Petugas Pencatat membuatkan bukti pembayaran 7. Membayar biaya restribusi kepada petugas 8. Menerima bukti pembayaran untyuk pengambilan akta 9. Mengambil kutipan akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas | ||||||||||||||||||
Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil
A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2. Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3. Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 ( enam puluh ) hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.
4. Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan dan orang yang
meninggal tersebut.
5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing.
Keterangan :
a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan Akta
Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian dilegalisir oleh
Kelurahan dan Kecamatan, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing oleh Kedutaan Besar
bersangkutan.
d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran melebihi jangka waktu
menurut prosedur pengurusan diatas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi
belum mengurus Akta Kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
C. Biaya
No | Uraian | WNI | WNA |
1. | Tidak terlambat | Rp. 10.000,- | Rp. 20.000,- |
2. | Terlambat | Rp. 15.000,- | Rp. 30.000,- |
D. Waktu Pemrosesan
Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kematian
1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Sumber Tulisan : Dukcapil Sleman
Tags ke sini dengan : cara pembuatan akte kematian prosedur pembuatan akte kematian tatacara membuat akte kematian atau akte kematian di catatan sipil prosedur pencatatan akte kematian Pencatatan Akta Kematian Cara Membuat Akte Kematian Proses pembuatan akta kematian Cara Bikin Akta Kematian buat Akta Kematian
Sabtu, 30 Juli 2011
Website SMPN 3 Ngancar Tridadi Sleman
Assalamu 'alaikum wr.wb
Pertama-tama marilah kita senantiasa tidak lupa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua sehingga kita masih dapat dipertemukan dalam keadaan sehat wal’afiat amin. Perkenankanlah pada kesempatan yang baik ini kami memperkenalkan diri sebagai kepala sekolah yang baru di SMPN 3 Sleman. Adapun identitas kami secara lengkap sbb:
Nama : Drs. ZAMRONI, M.M.
NIP : 19530413 197903 1 005
Pangkat / Gol : Pembina/ IV.a
Tempat/tgl.lahir : Sleman, 13 April 1953
Agama : Islam
Alamat : Kaliduren 1, Sumberagung, Moyudan, Sleman
No Telp/HP : 081328700716
Selanjutnya kami mohon doa restu kepada semua pihak agar kami dapat menjalankan tugas sesuai misi dan visi sekolah amin. Visi sekolah“ MENCIPTAKAN SISWA YANG UNGGUL DALAM MUTU, TERAMPIL DALAM PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, DAN BERTAQWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA UNTUK MEMASUKI ERA GLOBALISASI”.
WEBSITE : SMPN 3 Ngancar Tridadi Sleman Yogyakarta
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Selaman, 11 Maret 2011
Drs. ZAMRONI, M.M.
WEBSITE DESA TRIDADI SLEMAN
Desa Tridadi adalah Desa berkembang yang terletak di pusat pemerintahan kabupaten Sleman, yang merupakan pusat administrasi daerah, Desa Tridadi memiliki banyak potensi yang terus diperhatikan dan sampai sekarang terus dikembangkan.WEBSITE DESA TRIDADI SLEMANMenurut dari beberapa sumber pada awalnya desa Tridadi terbentuk tahun 1946 dari penggabungan 3 kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Ngemplak Caban lama yang terdiri dari Padukuhan Wadas, Klaten, Ngmeplak Caban, dan Panukan.
- Kelurahan Beran Lor Lama, terdiri atas Padukuhan Pisangan, Beteng, Dukuh, Beran lor, dan Josari
- Kelurahan Beran Kidul Lama, terdiri atas Padukuhan Brono, Beran Kidul, Kebon Agung, Jaban, Denggung, dan Bangunrejo.
Adapun tempat wisata yang ada di desa Tridadi antara lain kawasan wisata Beji Indah(dalam perencanaan/di Padukuhan Beteng dan Padukuhan Pisangan), Pemandian Sempor (Padukuhan Beteng), Kawasan Wisata Agro, Taman bermain'Tirta Artha (Padukuhan Beran), Wisata Ikan, dan masih banyak lagi.
PELAYANAN KANTOR KELURAHAN / DESA TRIDADI SLEMAN
PROSEDUR PEMBUATAN KTP: Disdukcapil SlemanWEBSITE DESA TRIDADI SLEMANPROSEDUR PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN : Disdukcapil Sleman
PROSEDUR PENGURUSAN AKTE KEMATIAN: Disdukcapil Sleman
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IJIN PINDAH PENDUDUK: Disdukcapil Sleman
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IJIN MASUK PENDUDUK: Disdukcapil Sleman
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT NIKAH: Disdukcapil Sleman
Keterangan lebih lanjut hubungi:
Kantor Balai Desa Tridadi
Jl. Parasamya 44, Beran, Tridadi, Sleman
Telp: 0274-868342
POTENSI DESA TRIDADI SLEMAN
Desa Tridadi memiliki banyak potensi yang terus diperhatikan dan sampai sekarang terus-menerus dikembangkan sehingga menjadi suatu hal yang dapat dinikmati semua orang, Adapun potensi yang terdapat di Desa Tridadi diantaranya:WEBSITE DESA TRIDADI SLEMAN1. Pertanian
Di setiap Padukuhan yang terdapat di Desa Tridadi memiliki lahan pertanian yang cukup luas, jenis tanaman yang umum ditanam seperti padi, palawija, beberapa tanaman holtikultura.
2. Peternakan
Bidang peternakan di Desa Tridadi memiliki potensi yang sangat baik. Dibeberapa Padukuhan, diantaranya Padukuhan Jaban telah terbentuk kelompok kandang dengan struktur kepengurusan yang tersusun dengan baik. Ternak yang mendominasi seperti sapi( jawa , simetal, dll ), kambing, ayam ataupun bebek.
3. Industri Kecil Menengah
Masyarakat Desa Tridadi juga banyak yang bergerak di Bidang Usaha Kecil Menengah seperti:
Usaha produk olahan:Emping dan Telur Asin(Padukuhan Beteng), Kue Basah (Padukuhan Denggung, Padukuhan Jaban, Padukuhan Bangunrejo, Bakso goreng(Padukuhan Kebonagung), Lempeng(Padukuhan Pisangan), Usaha kerajinan tangan, Usaha yang bergerak di bidang jasa, dll4. Perikanan
Adanya beberapa sungai kecil maupun besar yang melewati Desa Tridadi, membuat sektor perikanan pun memiliki potensi yang cukup baik. Beberapa Padukuhan yang memiliki potensi Perikanan diantaranya di Padukuhan Beteng, Padukuhan Dukuh, Padukuhan Denggung dengan jenis ikan seperti Nila, Lele, Mujahir, dsb.
5. Pariwisata dan Kebudayaan
Karena berada dipusat keramaian, maka Desa Tridadi selalu banyak disinggahi masyarakat luar, sekedar berbelanja, maka masyarakat dapat bertransaksi di Pasar Sleman ataupun Pasar Denggung. Berekreasi bersama keluarga maka masyarakat dapat pergi ke Tirta Artha ataupun Taman Denggung. Selain itu, Tridadi juga menyuguhkan Beji Indah sebagai salah satu pariwisata yang dapat dinikmati yang mana saat ini masih dalam proses perencanaan.
MONOGRAFI DESA TRIDADI SLEMAN
WEBSITE DESA TRIDADI SLEMANA. UMUM
Desa Tridadi mempunyai luas kira-kira 504.0000 Ha, Adapun batas-batas wilayahnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Desa trimulyo dan Pandowoharjo
- Sebelah Selatan : Desa Sendangadi dan Tlogoadi
- Sebelah Barat : Desa Sumberadi dan Triharjo
- Sebelah Timur : Desa Pandowoharjo dan Sendangadi
Sebagaian Besar Mata Pencaharian warga Desa Tridadi bergerak dalam bidang usaha mandiri atau wirausaha yaitu sebesar 1701 orang, adapun lebih detailnya yaitu:
- Tani: 1261 orang
- Buruh Tani: 1117 orang
- Karyawan:PNS 591 orang/Pensiun 211 orang, ABRI 98 orang, Swasta 1577 orang
- Wiraswasta/Pedagang: 1701 orang
- Pertukangan: 294 orang
- Jasa: 176 orang
Menurut data kependudukan tahun 2009, masyarakat desa Tridadi terbagi atas beberapa kategori, Dibawah ini pengelompokan masyarakat didesa Tridadi yang didasarkan atas beberapa kategori:
2. KEPENDUDUKAN
a. Jumlah penduduk menurut jenis kelamin :
- Laki-laki : 6.662 orang
- Perempuan : 7.098 orang
- Jumlah : 13.760 orang
b. Jumlah penduduk menurut Kepala keluarga :
- Laki-laki : 3.374 orang
- Perempuan : 529 orang
- Jumlah : 3.903 orang
c. Kewarganegaraan :
Warga Negara Indonesia :
- Laki-laki : 6.662 orang
- Perempuan : 7.098 orang
- Jumlah : 13.760 orang
d. Jumlah Penduduk menurut Agama :
- Islam : 12.669 orang
- Kristen : 284 orang
- Katholik : 942 orang
- Hindu : 5 orang
- Budha : 0 orang
- Penganut/Penghayatan : 0 orang
e. Jumlah Penduduk menurut usia :
Kelompok pendidikan :
- 00 - 03 th : 547 orang
- 04 - 06 th : 771 orang
- 07 - 12 th : 1.036 orang
- 13 - 15 th : 585 orang
- 16 - 18 th : 546 orang
- 19 - keatas : 10.325 orang
Kelompok tenaga kerja :
- 10 - 14 th : 1.025 orang
- 15 - 19 th : 1.048 orang
- 20 - 26 th : 1.432 orang
- 27 - 40 th : 2.538 orang
- 41 - 56 th : 3.799 orang
- 57 - keatas : 1.841 orang
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA TRIDADI SLEMAN
Bapak H. Kabul Mudji Basuki merupakan Kepala Desa Tridadi yang menjabat sampai sekarang, Beliau memimpin Desa Tridadi selama 3 periode yang secara perhitungan waktu berarti telah memimpin selama hampir 15 tahun, dibawah kepemimpinannya Desa Tridadi dapat maju dan makmur sehingga masyarakat di Desa Tridadi memberikan kepercayaan sebagai kepala Desa selama 3 priode secara berturut-turut, Dalam menjalankan roda Pemerintahannya Beliau dibantu oleh Sekertaris Desa(B. Agus Basuri) dan membawahi 5 Kepala Bagian(Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan Umum, dan Keuangan) dan 15 Kepala Padukuhan.WEBSITE DESA TRIDADI SLEMAN




